Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren

Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
Kuasa hukum dari Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B, Bogintha Sembiring (Fusion Law) saat konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat.

Melalui Tim hukum Fusion Law, mereka mengeklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah.

Sebelumnya karyawan PT Polo Ralph Lauren menyebut bahwa Mohindar tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.

Hal tersebut dilihat dari hasil pengadilan pada tahun 1995 yang memutuskan bahwa menghapus kepemilikan Mohindar atas merek Polo By Ralph Lauren.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Mohindar, Bogintha Sembiring membenarkan soal putusan tahun 1995 yang menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama Mohindar dan sudah didaftarkan kembali.

“Terkait putusan tahun 1995 memang betul menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama klien kami, hanya saja kemudian kami sudah mendaftarkan kembali,” tegas Bogintha Sembiring dalam keterangan tertulis diterima JPNN.com pada Senin (13/5/2024).

Kasus ini baru-baru ramai, menurut Bogintha Sembiring disebabkan kliennya melakukan gugatan hukum di tahun 2022.

"Karena Pak Mohindar baru tahun di 2021. Kalau masih berhak perjuangkan haknya atas merek polo ini. Makanya tahun 2022 mulai diajukan gugatan terkait sengketa merek ini.  Klien kami orang taat hukum, tidak mau menggunakan merek tersebut jika masih sengketa,” ujar Bogintha Sembiring.

Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News