Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
Proses hukum berlangsung alot, silih berganti dan memakan waktu yang lama, tidak hanya atas nama PT Manggala Putra Perkasa, atas nama perusahaan lain juga turut menggugat Mohindar H.B. hingga tahun 2022.
Mohindar H.B diputuskan sebagai pemilik merek Polo by Raplh Lauren beserta Logo melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1776 /K/Pdt/1996 diputus tahun 1997.
Mohindar H.B kemudian berusaha mendapatkan haknya yang sudah diputus oleh Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan mengajukan gugatan pembatalan beberapa merek yang telah didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa dengan merek-merek yang didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa dan dialihkan kepada PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan merek yang didaftarkan oleh Fahmi Babra.
Iktikad Tidak Baik
Pada tanggal 29 Desember 2022 majelis Hakim Pengadilan Niaga - Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan bahwa baik PT Manggala Putra Perkasa, PT Polo Ralph Lauren Indonesia maupun Fahmi Babra beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek karena sudah mengetahui bahwa merek tersebut milik pihak lain, yaitu Mohindar H.B.
Putusan Mahkamah Agung
Pada 14 Maret 2024 Mahkaman Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia.(fri/jpnn)
Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX
- DJKI Terapkan Konsep Pentahelix untuk Dorong Pemahaman Kekayaan Intelektual
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya