Begini Komentar Anwar Usman setelah Dipecat dari Jabatan Ketua MK
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Paman Gibran Rakabuming itu dinyatakan melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Anwar Usman dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Menanggapi putusan MKMK, hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan.
"Kan, saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut.
Sementara itu, terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya. "Sesuai dengan amar putusan," ucap dia singkat.
Paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Dia komentar begini.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans