Begini Komentar Anwar Usman setelah Dipecat dari Jabatan Ketua MK
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Paman Gibran Rakabuming itu dinyatakan melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Anwar Usman dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Menanggapi putusan MKMK, hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan.
"Kan, saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut.
Sementara itu, terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya. "Sesuai dengan amar putusan," ucap dia singkat.
Paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Dia komentar begini.
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold