Begini Komentar Suparji Ahmad soal Penangkapan Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari penangkapan eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri atas tuduhan terlibat terorisme.
Polisi sebelumnya menyebut pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) itu terlibat pembaiatan kepada ISIS. Baiat diucapkan Munarman di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Menurut Suparji, dari keterangan polisi jelas bahwa penangkapan Munarman dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang ada.
"(Artinya) didasarkan pada bukti-bukti permulaan dimiliki aparat penegak hukum," kata Suparji kepada JPNN.com, Kamis (28/4) malam.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu mengatakan penangkapan tersebut tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup.
Suparji juga menyoroti pendapat yang menilai penangkapan eks petinggi FPI itu tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM. Hal itu menurut dia dapat diuji melalui praperadilan.
"Pandangan bahwa tidak memenuhi hukum acara dan tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM dapat menguji keabsahan penangkapan tersebut melalui praperadilan," kata Suparji.
Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Kompleks Modernhills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad komentari penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri, beberapa waktu lalu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- Muhammad al-Julani Jadi Sosok Penting Penggusur Bashar al-Assad, Inilah Profilnya
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme