Begini Kondisi 2 Kapal Perang yang Hendak Dijual
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto buka-bukaan tentang kondisi eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513, sehingga pemerintah meminta dua alutsista tersebut dijual.
Dia menyebut dua kapal buatan Korea Selatan tersebut keropos di bagian badan dan perpipaan. Hal tersebut ditambah dengan peralatan navigasi yang mati.
"Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi dan komunikasi, serta instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi," tutur Prabowo saat dirinya mengikuti rapat kerja dengan Komisi I membahas penjualan dua kapal perang di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/1).
Eks Danjen Kopassus itu mengatakan kondisi kapal secara keseluruhan tidak layak digunakan. Pemerintah pun tidak pengin memaksakan perbaikan demi efisiensi.
Menurut Prabowo, eks KRI Teluk Mandar 514 bisa dijual melalui proses lelang dengan angka awal Rp 695 juta rupiah dan nilai perolehan Rp 121,89 miliar.
Sementara itu, eks KRI Teluk Penyu 513 ditaksir sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar.
"Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan, Kemenhan membuat surat kepada Kemenkeu tentang pemohonan pemindahtanganan secara lelang," tutur Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Komisi I DPR RI dalam rapat kerja menyetujui rencana penjualan dua eks KRI karena memiliki penjelasan yang tepat dan sesuai peraturan.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto buka-bukaan tentang kondisi eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Mandar 514 dan Teluk Penyu 513, sehingga pemerintah meminta dua alutsista tersebut dijual.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Puluhan Tahun Bereng Prabowo, AKA Yakin Programnya Bersama Ahmad Ali Akan Terealisasi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum