Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang
jpnn.com - INDRALAYA - Polda Sumsel memastikan proses hukum tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang tetap berjalan.
Kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP, masing-masing ialah, IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12).
IS, otak kasus tersebut ditahan, sedangkan tiga pelaku lainnya direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Darmapala, Provinsi Sumsel, di Jalan Raya Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menerangkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel bekerja secara all-out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," kata Sunarto, di PSRABH Indralaya, Senin (9/9) sore.
Sunarto mengungkap bahwa pihak penyidik sedang berusaha melengkapi berkas perkara secepat mungkin untuk dilimpahkan kepada kejaksaan penuntut umum.
"Berkaitan dengan status para pelaku, payung hukum yang dipakai penyidik adalah undang-undang. Itu yang dijadikan pedoman dalam menangani perkara ini," kata Sunarto.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang Candra menjelaskan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan belum mencapai usia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan rehabilitasi, bukan penahanan.
Polda Sumsel memastikan proses hukum tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang tetap berjalan.
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri