Begini Kondisi 3 Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang
"Dalam Undang-Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan atau pidana," tutur Candra.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, karena usia ketiga pelaku yang masih di bawah 14 tahun. Ketiga pelaku tidak dapat dipidana penjara dan harus menjalani rehabilitasi.
Hal ini merujuk pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Tindakan yang dimaksud berupa perawatan terhadap para pelaku sesuai dengan putusan hakim.
"Setelah putusan pengadilan, para pelaku akan mendapatkan perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hakim," kata Candra.
Kepala UPTD PSRABH Dian Arif menambahkan, pihaknya akan melakukan treatment rehabilitasi sebagaimana semestinya hingga putusan pengadilan keluar.
Setelah adanya keputusan pengadilan maka pihaknya akan mengembalikan anak-anak tersebut untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda Sumsel memastikan proses hukum tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang tetap berjalan.
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri