Begini Kondisi Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan di Bekasi

Begini Kondisi Anak di Bawah Umur Korban Pemerkosaan di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan orang tua korban pada 15 Mei 2021 bahwa anaknya telah diperkosa.

Ketiga pelaku diamankan polisi usai melakukan penyelidikan terhadap laporan orang tua korban.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB pada 15 Mei 2021. Ketiga pelaku ialah RTS alias Rangga (DPO), RP alias Rizky, dan AH alias Abdullah.

Aksi kejahatan dilakukan diawali tersangka Rangga dan Rizky berboncengan menggunakan sepeda motor.

Setelah tiba di lokasi, Rangga memanjat tembok belakang dan masuk melalui ventilasi rumah korban.

Begitu Rangga berhasil masuk ke dalam rumah, dia melihat seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun sedang dalam keadaan tidur di ruang tengah.

Pelaku kemudian melakukan penyekapan terhadap korban sembari membisikkan ke telinga korban "mau dibunuh atau diperkosa?".

Lalu, pelaku mendorong korban ke kasur sambil berkata, "jangan tengok atau dibunuh".

Polisi tengah melakukan pendampingan kepada korban pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News