Begini Kondisi Anak Sopir Go-Jek Korban Kopaja

Begini Kondisi Anak Sopir Go-Jek Korban Kopaja
Ilustrasi.

”Budi (supir) dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara," kata Tito. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Ghiraldo Banu, 8, yang merupakan anak dari Gunawan, 40, dan Lilies Lestari, 37, korban meninggal kecelakaan Kopaja kini masih di rawat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News