Begini Kondisi Herry Wirawan Seusai Dijatuhi Vonis Mati
Kamis, 07 April 2022 – 16:37 WIB
"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tetapi kalau di musala silakan kapan saja," katanya.
Selain itu, Riko mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. "Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," kata dia.
PT Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Padahal, jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati. (antara/jpnn)
Bagaimana kondisi Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati seusai dijatuhi vonis mati?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio