Begini Kondisi Pelajar SMK Korban Penyiraman Air Keras

Begini Kondisi Pelajar SMK Korban Penyiraman Air Keras
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan berbicara dengan pihak keluarga saat menjenguk korban penyiraman air keras berinisial DH di RSUD Koja, Jakarta Utara, Senin (2/10/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyimpanan air keras terhadap pelajar di Jakarta kembali terjadi.

DH, pelajar salah satu SMK Negeri di Jakarta Pusat menjadi korban penyimpanan air keras.

Dia saat ini dirawat intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.

"Adapun kondisi korban sedang mendapat perawatan intensif di RSUD Koja, sudah dilakukan satu kali operasi dari tiga tahap yang direncanakan," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala kepada wartawan, Senin.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arief Setyawan bersama Pejabat Utama Polres Metro Jakarta Utara telah menjenguk korban penyiraman air keras bernama Dicky Hardiansyah itu. Korban merupakan siswa SMKN 39 Jakarta.

Vokky menambahkan pihaknya akan menjerat para pelaku penyiraman air keras dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah lima tahun penjara.

Lima orang sudah diperiksa petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading.

Empat orang di antaranya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban serta satu orang lainnya diperiksa sebagai saksi.

Pelaku penyiraman air keras terhadap pelajar SMK telah ditangkap polisi. Korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News