Begini Kondisi Warga Indonesia di Melbourne Menjalani Lockdown Kedua
Kabar warga Indonesia di Victoria
Ada banyak warga Indonesia yang tinggal di kawasan 'hostpot' penularan virus corona di Australia.
WNI butuh surat bebas COVID-19 saat pulang
Sejak beberapa pekan silam, warga Indonesia di Australia yang ingin ke Indonesia telah dikenakan syarat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19.
Menurut dr Cely orang yang masuk ke Indonesia saat ini harus menjalani tes PCR yang berlaku hanya selama tujuh hari.
"Mereka mintanya sebagai dokumen perjalanan, jadi karena beberapa dikirim ke saya, biasanya saya rujuk mereka ke klinik patologi yang memang memberikan surat keterangan," jelasnya.
Bersamaan dengan itu dr Cely juga memberikan surat keterangan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki gejala yang berhubungan dengan COVID.
"Tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa seseorang benar-benar 100 persen bebas COVID, karena bisa saja waktu tesnya lebih cepat sebelum virus itu terdeteksi," jelasnya.
Dr Cely menjelaskan, warga Indonesia yang meminta surat keterangan tersebut umumnya orang tua yang berkunjung ke Australia dan kini ingin pulang atau mahasiswa yang kuliahnya sudah dialihkan secara daring.
"Kalau bukan warga negara atau penduduk tetap, kita boleh saja keluar dari Australia tanpa meminta izin dari pemerintah Australia," jelasnya.
Sudah hampir dua minggu wilayah Melbourne metropolitan menjalani 'lockdown' kedua untuk mengatasi penyebaran virus corona
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati