Begini Kronologi AR Membunuh Istri Siri yang Hamil 5 Bulan, Motifnya
Jumat, 09 Desember 2022 – 21:46 WIB
"Tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya, sehingga tersangka melakukan pembunuhan," ucapnya.
Tersangka AR dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
Pria AR di Lumajang tega membunuh istri siri dengan membacoknya berkali-kali. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Begini kronologi kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- Catatan 2024: Angka Kriminalitas di Kota Bandung Turun, Lakalantas Naik
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Kebakaran Rumah di Senen Jakarta Pusat, 2 Orang Meninggal Dunia