Begini Kronologi Dugaan Pembunuhan Sandy Permana

Begini Kronologi Dugaan Pembunuhan Sandy Permana
Tersangka pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal (tengah belakang) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1). Foto: Firda/JPNN.com

Nanang Gimbal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.(mcr7/jpnn)

Polisi lantas mengungkapkan kronologi kejadian kasus dugaan pembunuhan Sandy Permana.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News