Begini Kronologi Dugaan Pembunuhan Sandy Permana
Kamis, 16 Januari 2025 – 17:51 WIB
Nanang Gimbal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.(mcr7/jpnn)
Polisi lantas mengungkapkan kronologi kejadian kasus dugaan pembunuhan Sandy Permana.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Polisi Sebut Istri Nanang Gimbal Tak Melihat Sandy Permana Ditusuk
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Nanang Gimbal Menusuk Perut, Pelipis, Kepala, Dada, Leher, dan Punggung Sandy Permana
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
- Sebelum Tewas, Sandy Permana Sempat Meludah di Depan Nanang Gimbal