Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Oleh Pengasuhnya

Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Oleh Pengasuhnya
Ilustrasi penganiayaan anak. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

Kemudian, pihak kepolisian juga mengizinkan korban untuk melakukan visum.

"Hasil sementara visum ada bentuk luka memar di mata sekelah kiri, luka goresan di telinga sebalah kanan dan kiri atau pun jidat," tutur Budi.

IPS kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus tersebut, IPS disangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta. (mcr7/jpnn)

Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan penganiayaan anak selebritas Instagram (selebgram) Aghnia Punjabi.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News