Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia sejak Oktober 2024 lalu. Padahal Pemerintah Indonesia masih melarang ponsel pintar itu masuk Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam menjelaskan alasan kenapa ponsel pintar milik Apple tersebut bisa masuk Indonesia.
"Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman," kata Chotibul Umam dikutip Minggu (12/1).
Chotibul menjelaskan, iPhone 16 yang belum resmi masuk di Indonesia bisa dikatakan ilegal jika diperjualbelikan. Namun, barang itu dinyatakan legal jika hanya barang bawaan.
Menurut dia, semua penumpang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP), sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.
Nah itu sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.
Hal ini juga merujuk dari Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.
"Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas sepanjang merupakan pribadi," tambahnya.
Sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia sejak Oktober 2024 lalu. Padahal Pemerintah Indonesia masih melarang ponsel pintar itu masuk Indonesia
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia