Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia sejak Oktober 2024 lalu. Padahal Pemerintah Indonesia masih melarang ponsel pintar itu masuk Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam menjelaskan alasan kenapa ponsel pintar milik Apple tersebut bisa masuk Indonesia.
"Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman," kata Chotibul Umam dikutip Minggu (12/1).
Chotibul menjelaskan, iPhone 16 yang belum resmi masuk di Indonesia bisa dikatakan ilegal jika diperjualbelikan. Namun, barang itu dinyatakan legal jika hanya barang bawaan.
Menurut dia, semua penumpang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP), sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.
Nah itu sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.
Hal ini juga merujuk dari Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.
"Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas sepanjang merupakan pribadi," tambahnya.
Sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia sejak Oktober 2024 lalu. Padahal Pemerintah Indonesia masih melarang ponsel pintar itu masuk Indonesia
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal