Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia

Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
Jajaran perangkat iPhone. ilustrasi. Foto: Dedi Sofian

Sementara, bila dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Untuk barang bawaan pribadi, Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS. Untuk nilai barang di atas itu, penumpang dikenakan bea masuk untuk nilai lebihnya.

"Kalau iPhone 16 harganya Rp 20 juta, misalnya, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, atas kelebihannya dipungut bea masuk," jelas dia.

Dia merinci, biaya yang dikenakan terhadap barang terkait di antaranya bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen (sesuai perhitungan dalam PMK 132/2024), dan pajak penghasilan (PPh). Bila memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan 10 persen. Sedangkan bila tak memiliki NPWP, dikenakan pajak 20 persen.

Umam menegaskan, aturan itu berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandara Kualanamu, Medan.

Sekadar informasi, hingga kini negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Apple belum ada titik temu. Termasuk juga pemerintah melarang iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia.(antara/jpnn)

Sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia sejak Oktober 2024 lalu. Padahal Pemerintah Indonesia masih melarang ponsel pintar itu masuk Indonesia


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News