Begini Kronologi Kasus Korupsi Garuda yang Dilaporkan Erick Thohir ke Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan sendiri ke Kejaksaan Agung sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, menuai apresiasi publik.
Kasus ini juga menambah panjang daftar keberhasilan Kejaksaan Agung dalam membongkar penyelewengan di BUMN.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kejaksaan Agung sudah mulai menyelidiki kasus ini sejak November 2021 lalu.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Mengenai kronologi dugaan korupsi tersebut, Leonard menjelaskan bahwa pada 2013 Garuda melakukan penambahan armada pesawat dengan cara membeli dan sewa.
Untuk pendanaannya, pihak Garuda melibatkan pihak ketiga melalui skema lessor agreement alias operation lease buy back.
Leonard menjelaskan, dalam skema ini, pihak ketiga menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
"Bahwa selanjutnya direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya adalah, ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat), kemudian CRJ 1000 sebanyak 18 unit (pembelian 6 dan sewa 12 unit)," beber Leonard.
Langkah Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan sendiri ke Kejaksaan Agung sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, menuai apresiasi publik
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada