Begini Kronologi Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Dino Patti Djalal, Ada Broker

Begini Kronologi Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Dino Patti Djalal, Ada Broker
Dino Patti Djalal. Foto: dokumen JPNN.Com

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka inisial AS, SS, dan DR. Kini, ketiganya menjalani putusan pidana dan berada di Rutan Polda Metro dan Lapas Cipinang.

"Pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan. Total seluruhnya lima tersangka," katanya.

Lebih lanjut, Dwiasi menjelaskan, November 2019 juga masuk laporan kedua terkait rumah milik ibunda eks wakil menteri luar negeri tersebut. Tercatat, kepemilikan rumah atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga Dino Patti Djalal.

Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli inisial SH, dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Diketahui, melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS.

Adapun, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris pun diperankan oleh figur korban yang palsu.

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp 19.500.000.000 dan pembayaran dilakukan secara cicil," katanya.

Kesepakatan ini melalui Topam yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban.

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami ibunda Dino Patti Djalal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News