Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
Kemudian, dari penangkapan terhadap Yogi Gamblez, polisi pun mengamankan Epy Kusnandar.
Pasalnya, Yogi Gamblez mengaku kepada polisi bahwa dirinya sempat memberikan satu linting ganja kepada pemain Preman Pensiun itu.
"Berhubung YG berteman dengan EK karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan beberapa kali menanyakan ganja kepada YG. YG memberikan 1 linting ganja kepada EK," tutur Syahduddi.
Selanjutnya, polisi melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez positif narkotika jenis ganja.
Namun, polisi tak menemukan barang bukti ganja saat menangkap Epy Kusnandar.
"Atas penemuan barang bukti itu kemudian penyidik mengamankan keduanya untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya Yogi Gamblez disangkakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun.
Kemudian, Epy Kusnandar disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (mcr7/jpnn)
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan narkotika.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba