Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2
"Kemudian HK naik ke lantai dua untuk mengecek, ternyata ditemukan satu karyawan lalu mengancam untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong," kata Wira.
Seusai kejadian itu, para karyawan melapor ke pihak kepolisian. Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis secara mendalam.
Tim pun berhasil mengidentifikasi tersangka.
"Pada Selasa (11/6) tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HK bersama 12 unit jam tangan mewah yang masih tersimpan," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan HK, 6 unit jam tangan lainnya diketahui berada di para penadah, yakni MAH (20), DK (19) dan TFZ (22).
"Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," kata Wira.
Sebelumnya, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu (8/6).
Tersangka HK menggasak sebanyak 18 buah jam tangan dengan nilai total Rp 12,85 miliar. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kronologi perampokan toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2. Tersangka pura-pura menjadi pelanggan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!