Begini Kronologi Perkara Suap yang Seret Aspidum Kejati DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan investasi tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketiga yang ditetapkan tersangka yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus suap ini bermula dari laporan Sendy atas dugaan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 Miliar.
BACA JUGA: PAN - Demokrat Sejak Awal Ngebet Gabung ke Koalisi Jokowi, Gerindra Belum Tegas
Laode mengatakan, Sendy berinisiatif memberikan uang kepada jaksa yang menangani perkaranya. Kala itu Sendy berharap jaksa bisa memperberat pihak yang melarikan uang investasinya.
Hanya saja, lanjut Laode, cerita berubah dalam sekejap beberapa hari sidang pembacaan dakwaan. Sendy dan pihak yang menipunya berdamai.
"Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dia tuntut meminta kepada SPE agar tuntutannya hanya satu tahun," ucap Laode.
Lantas, Alvin pengacara Sendy, bermanuver agar tuntutan jaksa tidak maksimal. Atas sepengetahuan Sendy, Alvin melakukan pendekatan kepada jaksa yang menangani perkara melalui seorang perantara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan investasi tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK, Roni Rakhmat Pj Wali Kota Pekanbaru
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Sebanyak Ini Duit yang Disita KPK dari Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Wow
- Kabar Terbaru Pj Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT KPK