Begini Kronologi Perkara Suap yang Seret Aspidum Kejati DKI Jakarta
"Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun," ucap Laode.
Demi mengurangi tuntutan, jaksa meminta uang Rp 200 juta kepada Alvin. Uang itu diyakini bisa mengurangi tuntutan perkara selama satu tahun.
Lebih lanjut, ujar Laode, Alvin melaporkan permintaan itu kepada Sendy yang langsung disanggupi. Sedianya, syarat itu diserahkan pada Jumat 28 Juni 2019, karena putusan dibacakan Senin pada 1 Juli 2019.
BACA JUGA: Gegara Korek Api, Aldianyah Tewas di Tangan Temannya Sendiri
Kemudian, ucap Laode, pada Jumat pagi Sendy menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berinisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.
"Kemudian RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang dia bungkus dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam," ucap Laode.
Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Laode.(Mg10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan investasi tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin