Begini Kronologis Anggota DPRD Tembak Mati Residivis Curanmor di Bangkalan
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H sebagai tersangka penembakan yang menewaskan seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada Maret 2021.
"Sebelum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (21/5).
Tersangka S dan M telah ditahan polisi. Sedangkan H yang anggota dewan belum dilakukan penahanan karena polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
Menurut Gatot, tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Namun, senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik S atau M.
Gatot menjelaskan, kejadian itu berawal saat ketiga tersangka mendatangi L di rumahnya, di Sepulu.
Mereka datang untuk menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh korban.
"Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," ucap perwira menengah Polri itu.
Saat itu tersangka meminta L mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka. Akan tetapi, korban tidak mengakui tudingan itu.
Anggota DPRD Bangkalan berinisial H jadi tersangka penembakan terhadap seorang residivis kasus curanmor, motifnya...
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas