Begini Kronologis Juma Membunuh Ibu Mertuanya, Kejam!
Jumat, 18 November 2016 – 18:15 WIB
Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Rantau Pulung Ipda Budi dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kutim Ipda Rakib Rais menjelaskan, proses ini untuk menyesuaikan berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang didapat.
Termasuk keterangan saksi dan tersangka. Tujuannya agar mendapatkan korelasi setiap cerita, sehingga penyidik memiliki gambaran yang jelas.
"Sementara kami menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kami melihat ada unsur perencanaan, karena dia membawa sajam sejak dari rumahnya di Muara Badak,” jelas Budi. (*/dns/ica/k8/sam/jpnn)
SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim), Kaltim, kemarin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Juma (38), terhadap ibu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya