Begini Kronologis Kasus Pembunuhan Anggota Polisi, Mengerikan!

Begini Kronologis Kasus Pembunuhan Anggota Polisi, Mengerikan!
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. Foto: ANTARA/HO-Polres Subang
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata kapolres.(Ant/fri/jpnn)

Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Subang mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang anggota polisi dari Polres Subang, Brigadir Andi Suwandi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News