Begini Kronologis Kasus Penganiayaan Anak Politikus PDIP di Tol Tebet
Selasa, 07 Juni 2022 – 13:46 WIB
Atas perbuatannya, Faisal dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Polda Metro Jaya membeberkan kronologis kasus pemukulan dengan korban Justin Frederick (23) di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta pada Sabtu (4/6).
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam