Begini Kronologis Kasus Penganiayaan Anak Politikus PDIP di Tol Tebet
Selasa, 07 Juni 2022 – 13:46 WIB

Faisal Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Justin Frederick di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta. Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn
Atas perbuatannya, Faisal dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Polda Metro Jaya membeberkan kronologis kasus pemukulan dengan korban Justin Frederick (23) di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta pada Sabtu (4/6).
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya