Begini Kronologis Laporan Terhadap Lyra Virna

Begini Kronologis Laporan Terhadap Lyra Virna
Lyra Virna

jpnn.com - LYRA Virna kini terjerat proses hukum akibat posting-annya di Instagram. Dia dilaporkan biro jasa perjalanan haji ADA Tours and Travel pada 19 Mei 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelapor bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik biro perjalanan tersebut.

"Pelapor melihat posting-an yang bersangkutan di akun media sosial Instagram @lyravirna," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).

Mengenai kasus ini berawal saat Lyra merencanakan berangkat haji menggunakan biro jasa tersebut.

Namun kemudian, dia membatalkan dan meminta uangnya dikembalikan.

Argo melanjutkan, Lyra kemudian mengunggah curhatan hatinya di Instagram yang dianggap oleh pelapor sebagai fitnah.

"Padahal, menurut terlapor yang membatalkan untuk keberangkatan haji 2016 dengan alasan masalah keluarga dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," tandas Argo.

Laporan tersebut, teregeatrasi dengan nomor polisi LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Lyra Virna dituduh menyebar fitnah di media sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News