Begini Kronologis Laporan Terhadap Lyra Virna
jpnn.com - LYRA Virna kini terjerat proses hukum akibat posting-annya di Instagram. Dia dilaporkan biro jasa perjalanan haji ADA Tours and Travel pada 19 Mei 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelapor bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik biro perjalanan tersebut.
"Pelapor melihat posting-an yang bersangkutan di akun media sosial Instagram @lyravirna," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (10/10).
Mengenai kasus ini berawal saat Lyra merencanakan berangkat haji menggunakan biro jasa tersebut.
Namun kemudian, dia membatalkan dan meminta uangnya dikembalikan.
Argo melanjutkan, Lyra kemudian mengunggah curhatan hatinya di Instagram yang dianggap oleh pelapor sebagai fitnah.
"Padahal, menurut terlapor yang membatalkan untuk keberangkatan haji 2016 dengan alasan masalah keluarga dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," tandas Argo.
Laporan tersebut, teregeatrasi dengan nomor polisi LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Lyra Virna dituduh menyebar fitnah di media sosial
- Pencuri di Rumah Fadlan Muhammad Ternyata Orang Dekat
- Fadlan Muhammad Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kasus Diserahkan Ke Kejaksaan, Lyra Segera Jalani Sidang
- Berkas Lyra Virna Dilimpahkan ke Kejari Bekasi Kota
- Usai Lebaran, Lyra Virna Akan Jalani Sidang
- Lyra Virna Menyesal Salah Memilih Travel Umrah