Begini Kronologis Lengkap Wanita Muda yang Dibunuh Pacarnya Sendiri
Selasa, 08 Februari 2022 – 04:10 WIB

Pelaku saat digiring petugas kepolisian saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Rahmat Hidayat/Antara
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Kami juga tetap melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan karena anak ini masih di bawah umur, sehingga penerapan dan penanganannya pas," kata Kombes Irsan. (mcr22/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mayat Imelda, 20, ditemukan dengan kondisi telungkup di areal persawahan. Dia dibunuh pacarnya sendiri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Sempat Dituding Selingkuh dari Tengku Dewi, Andrew Andika Yakin Bisa Setia