Begini Kronologis Oknum Polisi Rekam Adegan Asusila, Terancam Dipecat

"Ancaman terberatnya pemecatan dari Polri," lanjut Wahyu.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, perbuatan asusila tersebut terjadi pada awal bulan Desember tahun 2020 lalu.
Peristiwa itu terjadi usai para pelaku pesta miras di salah satu kafe di Kabupaten Gorontalo.
Berawal pada tanggal 3 Desember 2020, oknum polisi berinisial RM bersama tiga orang temannya MAP, DPN dan SAP pergi dari Boalemo menuju Kabupaten Gorontalo dan sempat bermalam di rumah RM.
Selanjutnya pada tanggal 5 Desember, mereka kembali berkumpul dan melakukan pesta bersama teman-temanya yang lain. Salah satunya DI.
Setelah pesta miras, mereka kemudian menuju ke salah satu kafe yang ada di Kabupaten Gorontalo.
Di tempat itu mereka bertemu dengan perempuan MI, yang kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan.
Perempuan itu kemudian dibawa ke cottage yang ada di salah satu tempat wisata di Kabupaten Gorontalo.
Seorang oknum polisi berinisial RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait video viral kasus asusila di dalam mobil.
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri