Begini Kronologis Penangkapan Kapal Berbendera Tiongkok
Minggu, 07 Mei 2017 – 05:47 WIB
jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL, Polairud dan Satgas 115 berhasil menangkap kapal berbendera Tiongkok bernama Chuan Hong 68. Wakil Kepala Staf TNI AL Taufiqoerrochman menjelaskan, kronologi penangkapan MV Chuan Hong 86 di wilayah Kepulauan Riau dari informasi masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Western Fleet Quick Response Team (WFQR). Pada 20 April 2017, tim menemukan MV Chuan Hong 68 sedang lego jangkar dan mengoperasikan crane di atas kapal untuk melakukan kegiatan pengerukan bawah laut di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna, pada koordinat 02°38’180” N, 105°13’460” E, atau sekitar 4,5 nm dari Pulau Damar.
Kapal tipe Grab Hopper atau kapal keruk berbobot 8352 GT ini berhasil ditemukan di perairan Panggarang Johor Timur, Malaysia pada 28 April 2017.
Baca Juga:
“Sebagai langkah awal, saya telah hubungi Duta Besar Malaysia pada 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi untuk meminta kerja sama pemerintah Malaysia untuk dapat menyerahkan kapal tersebut kepada kita," jelasnya.
MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar tiga peraturan yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana seluruh awak kapal (20 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Bertekad Ciptakan Ekonomi Baru di Setiap Kawasan
- 2 Kapal Ikan Asing Asal Tiongkok Ditenggelamkan di Natuna
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Sekjen Baru KKP Pernah Jadi Kapolda, Sebegini Nilai Hartanya