Begini Kronologis Transaksi Nikita Mirzani dengan Pria Inisial D
Osner menjelaskan Ferry sejak Desember 2014 hingga November 2015 sudah berhenti bekerja seperti ini. Namun, karena sudah banyak hutang dan menganggur jadi Ferry tak menolak adanya tawaran. Kebetulan, Ferry juga punya sahabat yang berprofesi arti. "Dan (Ferry) bisa menghubungi artis, akhirnya dilakukan," ujarnya.
Dia tak menampik kliennya itu bisa dijerat pidana. Namun, kata dia, harusnya Nikita dan Puty juga dipidana dengan jeratan pasal 55 KUHP. "Harusnya. Kalau dia korban di pasal 296 KUHP mereka tidak korban. Kalau mengacu ke Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2, mereka itu turut serta," paparnya.
Sejauh ini, kata dia, penyidik tetap bersikukuh bahwa Nikita dan Puty tetap sebagai korban. Tapi, ia tak putus asa dan tetap berupayab agar Nikita dan Puty juga dipidana. "Tidak apa-apa, kami kejar NM dan PR dan A," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengacara muncikari Onet dan Ferry, yakni Osner Jhonson Sianipar mengatakan, kliennya tidak pernah menjual Nikita Mirzani maupun Puty
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- D'MASIV Hibur Malam Tahun Baru di Le Meridien Jakarta
- Ayah Dirawat di Rumah Sakit, Baim Wong Langsung Datang Menjenguk
- Ririe Fairus Siap Buka Hati: Kalau Ketemu Cowok yang Setia Enggak Akan Trauma
- 3 Keistimewaan Memori Baik, Lagu Baru dari Sheila on 7
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- In-ear-monitoring Baru dari Shure, Penuhi Kebutuhan Para Profesional di Bidang Musik