Begini Langkah Bea Cukai untuk Tangani 10 Modus Penipuan
Sebab, pelaku dan korban penipuan sudah menjalin hubungan yang intens seperti menjadi teman akrab atau pasangan di media sosial.
Dia menyebutkan ciri penipuan yang harus diwaspadai. Di antaranya adalah oknum tidak memberikan resi pengiriman atau mengirim resi palsu, meminta pembayaran sejumlah uang ke rekening pribadi untuk pengeluaran barang, dan mengancam pidana penjara.
"Selalu lacak resi pengiriman barang impor di beacukai.go.id/barangkiriman. Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak di laman tersebut, dapat dipastikan barang tidak ada/tidak pernah masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Bea Cukai juga tidak memberikan hukuman pidana penjara pada penerima barang.
Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran, Bea Cukai mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.
"Pembayaran bea masuk dan pajak menggunakan kode billing sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi," tandas Aryani. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah 10 modus penipuan yang sering terjadi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!