Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri

Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
Kadin Provinsi melanjutkan proses hukum untuk mempertahankan Satu Kadin Indonesia. Foto: supplied

Pihak tergugat dalam hal ini adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (i) Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, sebagai Tergugat I; (ii) H. Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Luar Biasa Kamar Dagang Dan Industri Tahun 2024, sebagai Tergugat II; (iii) Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa Kamar Dagang Dan Industri Tahun 2024, sebagai Tergugat III; (iv) Prof. Dr. (H.C.) Drs. H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, sebagai Tergugat IV; dan (v) Anindya Novyan Bakrie, B.S., M.B.A., sebagai Turut Tergugat.

Kuasa Hukum Kadin Provinsi Denny Kailimang mengatakan bahwa menurut Pasal 18 ayat (7) AD/ART peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

“Pelaksanaan Munaslub telah merugikan para penggugat karena merupakan upaya untuk memecah-belah organisasi. Sehingga, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” kata Denny.

Denny menambahkan bahwa Kadin Provinsi ini tidak pernah meminta penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah hadir dalam Munaslub tersebut.

“Hari ini saya bersama dengan perwakilan Kadin Provinsi telah menyampaikan beberapa daftar gugatan dan jalan tengah yang kami rekomendasikan,” katanya.

Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga marwah organisasi dan menegaskan hanya ada satu Kadin di Indonesia. Sebagai satu-satunya wadah dunia usaha di Indonesia, Kadin tetap solid dan semua pihak harus patuh pada AD/ART.

Pelaksanaan Munaslub berpotensi mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, bahkan turut berdampak pada kepercayaan investor asing terhadap iklim dunia usaha Indonesia yang kondusif. (rhs/jpnn)


Sebanyak 15 orang Ketua Kadin Provinsi menjalankan mediasi pertemuan pertama atas gugatan terhadap keabsahan Munaslub 2024.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News