Begini Langkah LPS untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Begini Langkah LPS untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi berkelanjutan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Purbaya menjelaskan hal ini bertujuan agar perbankan bisa lebih leluasa mengelola likuiditasnya.

"Untuk pembayaran premi penjaminan periode II 2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah tanggal 31 Januari 2022, terdapat beberapa bank umum dan BPR yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut,” papar dia.

Tidak hanya itu, LPS juga memberikan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan dan laporan data Single Customer View (SCV), serta menerbitkan ketentuan terkait penyusunan rencana resolusi bank.

“Resolution plan bagi bank sistemik dan bank umum dengan kriteria tertentu, yang berperan meningkatkan persiapan dan penanganan bank, adapun penyusunan resolution plan dimulai pada 2022 untuk setiap dua tahun sekali.” jelas Purbaya.

LPS juga dukungan sektor perbankan melalui penyaluran kredit ke sektor produktif dan mendorong penurunan suku bunga lebih lanjut melalui sinergi kebijakan di masing-masing otoritas sangat diperlukan. Hal itu, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito mengatakan segala kebijakan yang dilaksanakan untuk merespon krisis multidimensi dampak pandemi hasilnya nyata.

Menurutnya, orkestrasi kebijakan yang telah dilakukan KSSK dan berkat dukungan penuh dari Komisi XI DPR RI telah menunjukkan kinerja perekonomian Indonesia di tahun 2021 dapat tumbuh dan terakselerasi.

Meski demikian capaian tersebut mesti dievaluasi bersama dan melakukan mitigasi bersama.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News