Begini Loh Maksud Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengusulkan alternatif sistem pemilihan umum terbuka terbatas dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang telah diserahkan ke DPR.
Nah, seperti apa sih mekanisme pemilihan dengan sistem ini? Menurut pemerhati pemilu dari Perludem, Titi Anggraini, definisi sistem pemilu terbuka terbatas adalah nama calon ada di surat suara tapi pemilih tidak boleh memilih calon langsung.
"Pemilih hanya boleh memilih nomor partai atau gambar partai, dan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang diajukan partai," kata Titi di Jakarta, Rabu (26/10).
Titi menilai dengan model yang seperti ini, sistem terbuka terbatas sama saja dengan proportional party list atau partai proporsional dengan daftar partai (sistem pemilu proporsional tertutup).
"Jadi sistem tersebut sekedar mengiming-imingi pemilih dengan nama calon yang diletakkan di surat suara namun pemilih sama sekali tidak punya pilihan untuk memilih si calon," jelasnya.
Karena itu, Titi memandang sistem ini sangat tidak efisien, terkesan sekedar menyenangkan pemilih dan potensial menimbulkan kekisruhan baru.
Yaitu berupa meningkatnya suara tidak sah (invalid votes) akibat salah coblos.
Sebab, pemilih sudah terbiasa selama 3 kali pemilu (2004, 2009, 2014) boleh memilih calon.
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan alternatif sistem pemilihan umum terbuka terbatas dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024