Begini Loh Maksud Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
Rabu, 26 Oktober 2016 – 14:14 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Sementara dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu ini kalau memilih calon tidak dibolehkan dan suara menjadi tidak sah.
"Sistem ini akan baik kalau partai sudah menerapkan intra party democracy atau mekanisme demokratisasi internal partai melalui kaderisasi dan rekrutmen yang demokratis," ujarnya.
Selain itu, harus ditunjang basis masa yang solid serta ideologi yang mengakar.
Tapi dalam RUU ini, Titi tidak menemukan samasekali skema untuk mewujudkan intra party democracy tersebut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan alternatif sistem pemilihan umum terbuka terbatas dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia