Begini Loh Maksud Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
Rabu, 26 Oktober 2016 – 14:14 WIB
Sementara dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu ini kalau memilih calon tidak dibolehkan dan suara menjadi tidak sah.
"Sistem ini akan baik kalau partai sudah menerapkan intra party democracy atau mekanisme demokratisasi internal partai melalui kaderisasi dan rekrutmen yang demokratis," ujarnya.
Selain itu, harus ditunjang basis masa yang solid serta ideologi yang mengakar.
Tapi dalam RUU ini, Titi tidak menemukan samasekali skema untuk mewujudkan intra party democracy tersebut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan alternatif sistem pemilihan umum terbuka terbatas dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan