Begini LPSK Melindungi Bharada E saat Irjen Ferdy Sambo Menghadapi Sidang Etik

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) benar-benar protektif terhadap tersangka Bharada E yang jadi justice collaborator di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat Irjen Ferdy Sambo dihadapkan di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu cuma dihadirkan secara daring via zoom, Kamis (25/8).
Menurut pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapessy, kliennya tidak dihadirkan di ruang sidang etik mantan kadiv Propam Polri, lantaran berstatus justice collaborator (JC) terlindung LPSK.
"Program LPSK, JC dipisah," kata Ronny.
Perlakuan istimewa bagi Bharada E saat sidang etik Ferdy Sambo juga diakui oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ucapnya.
Edwin menyebut selama proses sidang etik, LPSK berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
"Kami berkoordinasi d Bareskrim," ucap Edwin.
Seperti ini LPSK melindungi Bharada E saat bersaksi di sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK