Begini LPSK Melindungi Bharada E saat Irjen Ferdy Sambo Menghadapi Sidang Etik
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) benar-benar protektif terhadap tersangka Bharada E yang jadi justice collaborator di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat Irjen Ferdy Sambo dihadapkan di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu cuma dihadirkan secara daring via zoom, Kamis (25/8).
Menurut pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapessy, kliennya tidak dihadirkan di ruang sidang etik mantan kadiv Propam Polri, lantaran berstatus justice collaborator (JC) terlindung LPSK.
"Program LPSK, JC dipisah," kata Ronny.
Perlakuan istimewa bagi Bharada E saat sidang etik Ferdy Sambo juga diakui oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ucapnya.
Edwin menyebut selama proses sidang etik, LPSK berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
"Kami berkoordinasi d Bareskrim," ucap Edwin.
Seperti ini LPSK melindungi Bharada E saat bersaksi di sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT