Begini Mekanisme Pemberian BLT Selama Wabah Corona

Begini Mekanisme Pemberian BLT Selama Wabah Corona
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

Kemendes PDTT juga memberi batasan agar proses tidak terlalu lama, durasi waktunya harus lima hari kerja. "Tidak terlalu lama dan tidak mepet maka kita kasih aturan lima hari kerja, pemerintah kabupaten/kota harus sudah memutuskan daftar penerima manfaat BLT dana desa,” ujar Menteri Abdul.

Selanjutnya, untuk sistem pencairannya, Menteri Abdul meminta sebisa mungkin dilakukan secara nontunai untuk menghindari ketidakjujuran.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri agar mempermudah masyarakat desa yang ingin mencairkan BLT dana desa,” kata Menteri Abdul. (cuy/jpnn)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerangkan, selama ada wabah virus corona ini pihaknya mengubah prioritas penggunaan dana desa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News