Begini Mekanisme Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
Senin, 02 Oktober 2017 – 20:09 WIB
Arief menginstruksikan seluruh jajaran KPU di tiap tingkatan melayani parpol calon peserta pemilu dengan mengedepankan prinsip imparsial, profesional, cermat dan hati-hati berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.(gir/jpnn)
Bagi parpol yang ingin mendaftar wajib terlebih dahulu mengunggah dokumen syarat pendaftaran.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- KPU Hari Ini Menerima Pendaftaran Satu Partai Politik, Ternyata
- Datang dengan Salawat dan Budaya Betawi, PKS Mendaftar ke KPU