Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, Ketat

jpnn.com - JAKARTA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tidak memuat ketentuann mengenai tahapan penataan honorer.
Pada Bagian Penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”
Segala hal aturan teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk kriteria apakah menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023.
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Aidu Tauhid memberikan gambaran mengenai tahapan pengangkatan honorer menjadi ASN, baik PPPK atau PNS.
“Yang terpenting dari segala penting adalah data. Kita (BKN) bekerja berdasarkan data,” kata Aidu di acara Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023, Senin (6/11), dikutip dari tayangan video di situs resmi KemenPAN-RB.
Dia menjelaskan, saat ini data 2,3 juta honorer masih sedang dan terus diolah.
“Setelah pendataan, kita lakukan penataan. Ada empat prinsip penataan,” kata Aidu.
Pertama, SDM yang akan direkrut harus disesuaikan dengan kebutuhan program masing-masing pemda. “Yang the best mana, itu yang kita usulkan kepada kemenPAN-RB.”
Mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Penuh Waktu akan diatur di PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023. Begini gambarannya.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024