Begini Mekanisme Penyadapan di KPK

Begini Mekanisme Penyadapan di KPK
Tumpak Panggabean menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan. Bila masih diperlukan, penyidik boleh mengajukan kembali tanpa harus gelar perkara dan akan diperpanjang enam bulan. "Jadi, untuk penyadapan totalnya satu tahun. Untuk penyadapan, penyidik memiliki kewajiban melaporkan hasil penyadapan kepada Dewas," katanya. (boy/jpnn)

Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan dan bisa diperpanjang kembali selama enam bulan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News