Begini Mekanisme Penyadapan di KPK
Senin, 27 Januari 2020 – 18:59 WIB
Tumpak Panggabean menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan. Bila masih diperlukan, penyidik boleh mengajukan kembali tanpa harus gelar perkara dan akan diperpanjang enam bulan. "Jadi, untuk penyadapan totalnya satu tahun. Untuk penyadapan, penyidik memiliki kewajiban melaporkan hasil penyadapan kepada Dewas," katanya. (boy/jpnn)
Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan dan bisa diperpanjang kembali selama enam bulan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum