Begini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023, P1 Tanpa Penempatan Bisa Bergembira

Begini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023, P1 Tanpa Penempatan Bisa Bergembira
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan mekanisme seleksi PPPK Guru 2023. Foto Mesya/JPNN.com

"Kami berpikir kalau dibuat PermenPAN-RB baru lagi akan makan waktu panjang. Saya diinformasikan seleksinya dibuka.Oktober dan itu terlalu lama," terangnya.

Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, tambah Dirjen Nunuk, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah. 

Artinya, seleksinya PPPK guru 2023 menggunakan regulasi yang digunakan seperti seleksi 2022.

Bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;

1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1

Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. 

Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

2. Seleksi kesesuaian/verifikasi

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan mekanisme seleksi PPPK Guru 2023,.P1 tanpa penempatan bisa berlega hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News