Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini (19/9) menyidangkan permohonan banding Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, KKEP pada persidangan 25-26 Agustus lalu menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana itu.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu menjelaskan sidang KKEP untuk tingkat banding tersebut akan dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal atau komjen.
Baca juga: Brigadir Yosua Masuk Kamar, Putri Candrawathi Berbaring, Lemas
Majelis itu memiliki dua wakil ketua berpangkat irjen. Selain itu, ada dua perwira Polri berpangkat irjen yang menjadi anggota majelis KKEP.
Irjen Dedi menjelaskan sidang banding tidak akan menghadirkan Ferdy Sambo. Menurut dia, sidang itu hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri.
Mekanisme itu didasarkan pada Pasal 79 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesidan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sidang banding atas permohonan Ferdy Sambo yang keberatan dengan putusan KKEP.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan