Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini (19/9) menyidangkan permohonan banding Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, KKEP pada persidangan 25-26 Agustus lalu menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana itu.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu menjelaskan sidang KKEP untuk tingkat banding tersebut akan dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal atau komjen.
Baca juga: Brigadir Yosua Masuk Kamar, Putri Candrawathi Berbaring, Lemas
Majelis itu memiliki dua wakil ketua berpangkat irjen. Selain itu, ada dua perwira Polri berpangkat irjen yang menjadi anggota majelis KKEP.
Irjen Dedi menjelaskan sidang banding tidak akan menghadirkan Ferdy Sambo. Menurut dia, sidang itu hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri.
Mekanisme itu didasarkan pada Pasal 79 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesidan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sidang banding atas permohonan Ferdy Sambo yang keberatan dengan putusan KKEP.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan