Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo
Senin, 19 September 2022 – 11:16 WIB
Ketentuan itu menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi berkas perkara pemeriksaan pendahuluan; persangkaan dan penuntutan; nota pembelaan; putusan sidang KKEP; dan memori banding.
Dedi menjelaskan KKEP sudah menerima berkas permohonan banding dan mempelajarinya. "Saat sidang banding (hanya) menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi juga mengutip ketentuan Pasal 81 Ayat 2 Perpol 7 tahun 2022 yang mengatur putusan sidang banding KKEP disampaikan kepada pemohon paling lama tiga hari kerja setelah diputusan.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sidang banding atas permohonan Ferdy Sambo yang keberatan dengan putusan KKEP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan