Begini Modus Edi Warman Cabuli Keponakannya, Sudah 2 Kali, Ya Ampun

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap modus Edi Warman, 60, mencabuli keponakannya sendiri berinisial AA alias AP, 9.
Kombes Zulpan mengatakan Edi melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 25 ribu.
Hal itu terungkap berdasar barang bukti yang disita polisi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya, pakaian yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan beberapa uang pecahan Rp10 ribu dan Rp ribu. Dengan jumlah Rp 25 ribu. Ini uang sebagai iming-iming daripada tersangka kepada korban," kata Zulpan, Senin (10/1).
Edi Warman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, AA alias AP di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Edi mencabuli keponakannya sebanyak dua kali. Pertama pada 3 Januari dan kedua pada 5 Januari 2022 masing-masing pada pukul 13.00 WIB.
Aksi bejat yang dilakukan Edi itu diketahui tak jauh dari rumah korban di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jaksel.
Penyelidikan kasus itu berdasar laporan ibu korban berinsial N ke Polsek Setiabudi pada 6 Januari 2022.
Kombes Endra Zulpan mengungkap modus Edi Warman, 60, mencabuli keponakannya sendiri berinisial AA alias AP, 9.
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan