Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah

Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
Terdakwa kredit fiktif Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). Mantan Bintara Urusan Pembayaran (Bauryar) Seksi Tata Usaha Urusan Dalam (Situud) pada Satuan Pembekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad itu merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif BRIguna BRI yang merugikan negara hingga Rp 57,05 miliar. Foto : Ricardo

jpnn.com - Modus Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono mendapat kredit fiktif dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dwi saat aktif di TNI AD menjabat juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014—2021.

Dalam persidangan kemarin, dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 57,05 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019—2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur mengungkapkan korupsi dilakukan Dwi Singgih memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

"Salah satunya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 56,79 miliar," kata Juli Isnur dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu.

JPU menuturkan bahwa korupsi dilakukan Dwi Singgih juga memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan PT BRI (Persero) Cabang Menteng Kecil periode 2019—2023.

Adapun pegawai BRI Nadia Sukmaria kecipratan senilai Rp 29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019—2022 Rudi Hotma sebesar Rp 65,5 juta.

Kemudian, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022—2023 Heru Susanto kebagian Rp 26,5 juta, Antonius HPP Rp 20 juta, Muyasir Rp 4 juta, Wiwin Tinni Rp 1 juta, Herawati Rp 1,8 juta, serta Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp 53,5 juta.

Beginilah modus eks juru bayar Konstrad Cibinong Pelda Purn. Dwi Singgih Hartono mendapat kredit fiktif BRIguna dari BRI. Pegawai bank BUMN itu terlibat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News