Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
![Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2025/02/13/terdakwa-kredit-fiktif-pelda-purn-dwi-singgih-hartono-menjal-kaf7.jpg)
jpnn.com - Modus Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purn. Dwi Singgih Hartono mendapat kredit fiktif dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dwi saat aktif di TNI AD menjabat juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014—2021.
Dalam persidangan kemarin, dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 57,05 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur mengungkapkan korupsi dilakukan Dwi Singgih memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
"Salah satunya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 56,79 miliar," kata Juli Isnur dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu.
JPU menuturkan bahwa korupsi dilakukan Dwi Singgih juga memperkaya beberapa pihak lain, yaitu karyawan PT BRI (Persero) Cabang Menteng Kecil periode 2019—2023.
Adapun pegawai BRI Nadia Sukmaria kecipratan senilai Rp 29,8 juta dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019—2022 Rudi Hotma sebesar Rp 65,5 juta.
Kemudian, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022—2023 Heru Susanto kebagian Rp 26,5 juta, Antonius HPP Rp 20 juta, Muyasir Rp 4 juta, Wiwin Tinni Rp 1 juta, Herawati Rp 1,8 juta, serta Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp 53,5 juta.
Beginilah modus eks juru bayar Konstrad Cibinong Pelda Purn. Dwi Singgih Hartono mendapat kredit fiktif BRIguna dari BRI. Pegawai bank BUMN itu terlibat.
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan