Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah

Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
Terdakwa kredit fiktif Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). Mantan Bintara Urusan Pembayaran (Bauryar) Seksi Tata Usaha Urusan Dalam (Situud) pada Satuan Pembekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad itu merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif BRIguna BRI yang merugikan negara hingga Rp 57,05 miliar. Foto : Ricardo

Perbuatan korupsi dilakukan Dwi Singgih, antara lain, bersama dengan Nadia, Rudi, serta Heru, yang disidangkan secara bersamaan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, kasus berawal dari penugasan Dwi Singgih sebagai pejabat maupun badan atau perusahaan yang ditunjuk, diserahkan tugas, dan diberikan wewenang secara kedinasan oleh Kepala Bekang Kostrad.

Dwi ditugasi untuk bertanggung jawab melaksanakan kewajiban memotong gaji pegawai di lingkungan Bekang Kostrad setiap bulannya.

Terdakwa Dwi juga ditugaskan menyetorkan hasil pemotongan gaji tersebut ke Bank BRI unit Menteng Kecil setiap bulannya sebagai angsuran, sampai dengan angsuran dari pegawai di lingkungan kerja Bekang Kostrad lunas.

Berkat jabatannya, Dwi Singgih dapat membantu prajurit TNI dan pegawai negeri sipil (PNS) pada Satuan Bekang Kostrad Cibinong yang akan mengajukan pinjaman atau kredit pada BRI secara kolektif merujuk pada sistem dan prosedur pelayanan BRIguna.

Dalam pelaksanaan permohonan kredit tersebut, antara 2019 dan 2023, Dwi menyuruh Dadang Maskumambang, Maman, Tatang Maskumambang, Erwin, Hafid Helmi Fakhri Halim, Hendrik Sugianto, Lukman Wahyudi, Abdul Muis Anwar, dan Sugito mencari dan mengumpulkan calon debitur kredit fiktif.

Pengumpulan calon dengan penyerahan kartu tanda penduduk (KTP) yang dipergunakan seolah-olah anggota TNI untuk persyaratan pengajuan permohonan kredit. "KTP tersebut dikumpulkan kepada Dwi Singgih," ujar JPU.

Beginilah modus eks juru bayar Konstrad Cibinong Pelda Purn. Dwi Singgih Hartono mendapat kredit fiktif BRIguna dari BRI. Pegawai bank BUMN itu terlibat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News