Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah

Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
Terdakwa kredit fiktif Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). Mantan Bintara Urusan Pembayaran (Bauryar) Seksi Tata Usaha Urusan Dalam (Situud) pada Satuan Pembekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad itu merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif BRIguna BRI yang merugikan negara hingga Rp 57,05 miliar. Foto : Ricardo

Sebelum mengajukan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil, Dwi Singgih Hartono bersama-sama Maman dan Sutrisno terlebih dahulu melakukan pemalsuan data-data persyaratan pengajuan permohonan kredit dengan total 214 dokumen permohonan kredit.

Data tersebut seolah-olah milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong Kabupaten Bogor sebagai pemohon kredit.

Atas kerja sama dalam memalsukan berbagai data tersebut, Dwi Singgih memberikan imbalan uang Rp 500 ribu per dokumen pengajuan kepada Maman dan Sutrisno dengan total 214 dokumen. Dengan demikian, Maman dan Sutrisno masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp 53,5 juta.

Berikutnya, Dwi Singgih tanpa melalui customer service atau administrasi kredit (ADK) pada Kantor BRI Unit Menteng Kecil, menyerahkan data-data calon debitur kepada Nadia, Rudi, Heru, Djainudin, Yandri Efrianda, Edy Setyominarno, Kusaeri, Dandy Hardy, Wiwin, Herawati, Muyasir, Sandi Sanyoto, Antonius, Totok Siswanto, Putu Trisna, Rifky Setiawan, Akmalina Izzati, Anita Setiyawati, Indra Jawa, dan Arry Sabdo Ananto untuk diproses.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening yang dikuasai oleh Dwi Singgih, dia mengulang kembali rangkaian pemalsuan data pengajuan kredit BRIguna tersebut beberapa kali dalam periode 2019—2023 dengan bantuan para terdakwa lainnya.(ant/jpnn)

Beginilah modus eks juru bayar Konstrad Cibinong Pelda Purn. Dwi Singgih Hartono mendapat kredit fiktif BRIguna dari BRI. Pegawai bank BUMN itu terlibat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News