Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
![Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2025/02/13/terdakwa-kredit-fiktif-pelda-purn-dwi-singgih-hartono-menjal-kaf7.jpg)
Sebelum mengajukan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil, Dwi Singgih Hartono bersama-sama Maman dan Sutrisno terlebih dahulu melakukan pemalsuan data-data persyaratan pengajuan permohonan kredit dengan total 214 dokumen permohonan kredit.
Data tersebut seolah-olah milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong Kabupaten Bogor sebagai pemohon kredit.
Atas kerja sama dalam memalsukan berbagai data tersebut, Dwi Singgih memberikan imbalan uang Rp 500 ribu per dokumen pengajuan kepada Maman dan Sutrisno dengan total 214 dokumen. Dengan demikian, Maman dan Sutrisno masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp 53,5 juta.
Berikutnya, Dwi Singgih tanpa melalui customer service atau administrasi kredit (ADK) pada Kantor BRI Unit Menteng Kecil, menyerahkan data-data calon debitur kepada Nadia, Rudi, Heru, Djainudin, Yandri Efrianda, Edy Setyominarno, Kusaeri, Dandy Hardy, Wiwin, Herawati, Muyasir, Sandi Sanyoto, Antonius, Totok Siswanto, Putu Trisna, Rifky Setiawan, Akmalina Izzati, Anita Setiyawati, Indra Jawa, dan Arry Sabdo Ananto untuk diproses.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening yang dikuasai oleh Dwi Singgih, dia mengulang kembali rangkaian pemalsuan data pengajuan kredit BRIguna tersebut beberapa kali dalam periode 2019—2023 dengan bantuan para terdakwa lainnya.(ant/jpnn)
Beginilah modus eks juru bayar Konstrad Cibinong Pelda Purn. Dwi Singgih Hartono mendapat kredit fiktif BRIguna dari BRI. Pegawai bank BUMN itu terlibat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan