Begini Modus GMI Menawarkan Wanita kepada Pria Hidung Belang, Tarif Rp250 Ribu
jpnn.com, CIREBON - Polisi membongkar kasus prostitusi daring (online) melalui media sosial dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan GMI (20) selaku muncikari.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka dengan membuat akun di media sosial memakai nama dan foto perempuan.
"Tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu," kata Kombes Syahduddi, Selasa (20/4).
Syahduddi mengatakan, saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput wanita kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
Sejumlah barang bukti disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Muncikari GMI menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk